Hak dan Kewajiban bagi mahasiswa penerima Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah

Lombok – Institut Teknologi Lombok (ITL) kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerataan akses pendidikan tinggi melalui Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Program bantuan pendidikan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ini diberikan kepada mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang memiliki potensi akademik baik.

Sebagai upaya memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dan tepat sasaran, ITL menyampaikan kembali informasi terkait hak dan kewajiban mahasiswa penerima KIP-K di lingkungan kampus.

Hak Mahasiswa Penerima KIP-K

Mahasiswa penerima KIP-K di Institut Teknologi Lombok berhak memperoleh berbagai fasilitas dan dukungan pendidikan, di antaranya:

  1. Pembebasan Biaya Kuliah (UKT/SPP)
    Seluruh biaya pendidikan ditanggung pemerintah melalui program KIP-K sesuai ketentuan yang berlaku.
  2. Bantuan Biaya Hidup
    Mahasiswa menerima bantuan biaya hidup yang disalurkan secara berkala untuk mendukung kebutuhan selama studi.
  3. Pembebasan Biaya Pendaftaran Seleksi Masuk
    Termasuk bebas biaya UTBK atau seleksi masuk perguruan tinggi lainnya yang bekerja sama dengan Kemendikbudristek.
  4. Akses Layanan Akademik dan Kemahasiswaan Tanpa Diskriminasi
    Mahasiswa KIP-K berhak memperoleh pelayanan yang sama dengan mahasiswa lainnya pada semua unit akademik dan administratif.
  5. Pendampingan Akademik dan Konseling
    Kampus menyediakan layanan bimbingan akademik serta konseling bagi mahasiswa yang membutuhkan pendampingan belajar atau dukungan psikologis.
  6. Prioritas Mengikuti Program Pengembangan Kompetensi
    Mahasiswa KIP-K mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelatihan, seminar, kegiatan MBKM, serta program peningkatan kapasitas lainnya.
  7. Perlindungan Data dan Bebas dari Pungutan Liar
    Mahasiswa berhak mendapatkan perlindungan dari praktik pemotongan dana atau pungutan yang tidak sesuai ketentuan.

Kewajiban Mahasiswa Penerima KIP-K

Untuk menjaga keberlanjutan dan ketepatan sasaran program, penerima KIP-K di Institut Teknologi Lombok wajib:

  1. Mempertahankan Prestasi Akademik
    Mahasiswa wajib menjaga indeks prestasi minimal sesuai ketentuan akademik ITL yaitu minimal IPK 2.50. Penurunan prestasi dapat berdampak pada evaluasi program.
  2. Mengikuti Kegiatan Perkuliahan Secara Aktif
    Kehadiran dan partisipasi dalam perkuliahan menjadi salah satu indikator penilaian penerima program.
  3. Mengambil Beban Studi Minimal Sesuai Aturan Akademik
    Mahasiswa wajib mengambil jumlah SKS minimal setiap semester kecuali pada kondisi tertentu yang telah disetujui.
  4. Tidak Menerima Beasiswa Lain yang Bersifat Bantuan Biaya Hidup
    Untuk menghindari tumpang tindih pendanaan, penerima KIP-K tidak diperbolehkan menerima beasiswa sejenis kecuali beasiswa prestasi yang tidak berbentuk uang saku.
  5. Menjaga Perilaku dan Etika Akademik
    Penerima KIP-K wajib menjaga nama baik ITL dan tidak melakukan pelanggaran akademik seperti plagiarisme atau pelanggaran kode etik mahasiswa.
  6. Mengikuti Monitoring dan Evaluasi
    Mahasiswa wajib mengisi laporan, menyerahkan dokumen pendukung, dan mengikuti kegiatan monev yang dijadwalkan kampus.
  7. Melaporkan Perubahan Kondisi Sosial Ekonomi
    Setiap perubahan terkait kondisi keluarga atau status ekonomi wajib dilaporkan kepada pengelola beasiswa.

Komitmen ITL dalam Penguatan Program KIP

Institut Teknologi Lombok terus meningkatkan tata kelola dan layanan kepada mahasiswa penerima KIP-K. Dengan adanya pemahaman yang jelas mengenai hak dan kewajiban, diharapkan para penerima dapat memanfaatkan program ini secara optimal untuk mencapai prestasi terbaik.

ITL berkomitmen menjaga transparansi, memberikan pembinaan berkelanjutan, serta memastikan bantuan KIP-K menjadi jembatan untuk mencetak generasi muda yang unggul dan berdaya saing.

Leave a Reply